Seorang Pengendara Mobil Ajak Duel Polantas Saat Hendak Ditilang di Jalan Tol

Pemobil ajak duel polisi saat akan ditilang di jalan tol angke 2 (foto: screnshoot video dari akun instagram medan24jam)

WARTAMANDAILING.COM, Jakarta – Beredar Video di Medsos seorang pengendara mobil Toyota Agya B 2340 bernama Tohab Silaban terlibat perseteruan dengan anggota Polisi Lalu Lintas bernama Bripka Rudy Rustam di dalam Tol tepatnya di 300 meter dari pembayaran gardu tol Angke 2, Jumat (7/2/2020).

Terlihat di dalam viedo pelaku hampir memukul Polisi yang bertugas. Kejadian itu berawal ketika Pengendara berhenti di bahu jalan sekitar pukul 09.30 WIB. Namun kendaraan Tohab saat diklason dengan sirene mobil Patroli tidak mau jalan.

Akhirnya, Brigadir Eko turun dari mobil Patroli untuk menanyakan surat surat kendaraan. Setelah dicek, Polisi itu menyerahkan kepada Rudy untuk dilakukan penilangan karena melanggar Lalu Lintas.

Tak terima ditilang, Tohab kemudian mengajak Rudy berantem dengan menyuruh buka seragam Polisi, dalam durasi video yang beredar pelaku sempat mencekik leher petugas.

Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat lptu Dimitri Mahendra mengaku sudah menerima Iaporan dari anggota Polisi yang dibuat di Mapolsek Tanjung Duren.

“Kami sekarang sedang kejar pelakunya,” tegasnya, seperti dikutip dari akun instagram medan24jam. Namun demikian, Dimitri tidak menjelaskan lebih jauh karena pihaknya sedang melakukan pengejaran kepada pelaku.

Pelaku Ditangkap

Tidak memakan waktu yang lama, Reskrim Polres Jakarta Barat langsung menciduk Tohab silaban yang menantang petugas kepolisian saat akan ditilang di jalan tol angke 2.

Read More
Pelaku terlihat pasrah ketika digelandang ke Polres Jakarta Barat (foto: istimewa)

Pelaku ditangkap di kediamannya di Bekasi Barat, Sabtu (8/2/2020) dini hari. Tohab langsung digelandang ke Polres Jakarta Barat.

Setiba di Polres Jakarta Barat, pelaku tampak diborgol. Tidak ada perlawanan dari Tohap. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi meminta pelaku kooperatif menjalani pemeriksaan polisi.

“Saat ini Anda ditangkap sesuai keterangan terkait dengan tindak pidana 335 dan 212. Bisa mengerti? Nanti terkait hak Anda sebagai tersangka akan kita berikan, sekarang kooperatif, ikuti prosedur,” kata Arysa kepada pelaku saat tiba di Polres Jakarta Barat, yang terekam dalam sebuah video yang berdurasi 57 detik.(wm/medan24jam)

Related posts