WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Walikota Padangsidimpuan diwakili Asisten III Administrasi Umum, Hamdan Sukri Siregar didampingi Staf Ahli Walikota Padangsidimpuan Kamaluddin hadiri Rapat Kerja DPRD Kota Padangsidimpuan dengan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, di Hotel Santika Premiere Dyandra Hotel & Convention, Medan, Kamis (5/3/2020).
Rapat kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Padangsidimpuan membahas tentang jadwal rapat-rapat antara keduanya.
Walikota Padangsidimpuan melalui Asisten III menyebutkan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan mendukung rapat kerja DPRD Kota Padangsidimpuan
“Diharapkan dengan rapat ini nantinya melahirkan pemikiran-pemikiran yang nantinya dapat membuat perubahan yang baik untuk masyarakat kota Padangsidimpuan, ujar Hamdan.
Kemudian, keduanya akan membahas tata tertib DPRD, Tatib tersebut akan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Jadi, bagi para Anggota DPRD yang akan merevisi tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP tersebut, terkait pasal apa saja yang bertentangan. Jika tidak, ini akan menjadi masalah di kemudian hari,” ungkapnya lagi.
Ada beberapa yang di sepakati bersama Pemko dengan DPRD, sinkronisasi dengan pemerintah daerah agar tatib ini baik bagi DPRD dan Pemko, karena keduanya adalah mitra dalam membangun kota Padangsidimpuan.(Iwan SD)