Walikota Hadiri Pelantikan BPH PPTSB Cabang Padangsidimpuan

(Foto: Dokumentasi Humas Pemko Padangsidimpuan)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Walikota Padangsidimpuan menghadiri acara pelantikan Badan pengurus Harian Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Boru – Bere/Ibabere (BPH PPTSB) cabang Padangsidimpuan di gedung sekolah minggu HKBP Padangsidimpuan, sabtu (12/9/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Walikota mengatakan, dirinya tidak merasa asing ditengah-tengah para warga yang hadir saat itu. Diakuinya, dalam dua tahun terakhir ini ketiga kalinya ia menghadiri kegiatan tersebut.

Ia juga mengapresiasi kegiatan tersebut karena memenuhi protokol kesehatan dengan menyediakan tempat cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak yang sedang gencar disosialisasikan oleh pemerintah.

“Ditengah pandemi global ini peran masyarakat dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus penyebaran covid -19 sangatlah penting, pemerintah tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya dukungan dari masyarakat,” ungkap Walikota.

Irsan juga mengatakan sampai dengan 10 hari kedepan akan terus melaksanakan sosialisasi tentang peraturan walikota (Perwal) Nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid – 19.

Dipaparkannya, setelah 10 hari baru akan lakukan penindakan sanksi pada warga masyarakat yang tidak mematuhinya berupa sanksi lisan, sanksi tulisan, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 sampai dengan denda.

“Begitu juga dengan pelaku usaha yang tidak mematuhinya akan dikenakan sanksi tertulis, penutupan sementara tempat usaha sampai dipenuhinya protokol kesehatan, denda sampai pencabutan izin usaha,” sambungnya.

Read More

Lanjutnya, Perwal ini ditetapkan berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona virus disease 2019.

Kemudian, sambung Irsan, Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah serta Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK. 01.07/MENKES/ 413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19.

“Selanjutnya Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19,” ungkap Walikota, Irsan.(r/irpan)

Related posts