Walikota Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Kota Padang Sidempuan Tahun 2022

Walikota Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Perda Kota Padang Sidempuan Tahun 2022 (Prokopim)

WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan program pembentukan peraturan daerah kota Padang Sidempuan 2022 dan penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021, Kamis (23/6/2022).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto SH. Rapat dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Padang Sidempuan, Forkopimda, Sekdako, Asisten, staff ahli, Kepada OPD (Organisasi Prangkat Daerah) beserta tamu undangan lainnya.

Rapat diawali dengan pembacaan surat masuk oleh sekretaris dewan dan kemudian penyampaian laporan dari BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Padang Sidempuan oleh ketua BAPEMPERDA Hj. Eliyati.

Hj. Eliyati pada laporannya menyampaikan bahwa BAPEMPERDA DPRD Padang Sidempuan telah sepakat atas 14 program rancangan pembentukan peraturan daerah Kota Padang Sidempuan tahun 2022.

Usai penyampaian laporan oleh Ketua BAPEMPERDA DPRD Padang Sidempuan, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan oleh RANPERDA oleh Ketua DPRD Padang Sidempuan Siwan Siswanto, SH.

Rapat selanjutnya adalah pembahasan RANPERDA pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Padang Sidempuan tahun 2021 yang diawali dengan pembacaan penyampaian nota keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 oleh Walikota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution SH.

Walikota Irsan menyampaikan bahwa program pembangunan Kota Padang Sidempuan yang telah dilaksanakan tahun 2021 baik di bidang pembangunan dan pembinaan masyarakat ada yang telah terlaksana dan ada yang belum seperti yang diharapkan.

Read More

“Laporan keuangan Pemerintah Kota Padang Sidempuan yang kami sampaikan ke DPRD Padang Sidempuan sudah terlebih dahulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI Provinsi Sumatera Utara dan alhamdulillah dari hasil pemeriksaan BPK RI Provinsi Sumatera Utara terhadap laporan keuangan Pemko Padang Sidempuan tahun 2021 meraih predikat Wajar tanpa Pengecualian(WTP),” ucap Walikota Irsan.

Ia juga menambahkan bahwa pencapaian ini merupakan yang kedua kalinya bagi Pemko Padang Sidempuan, hal ini menandakan bahwa komitmen Pemko Padang Sidempuan dalam pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara akuntabel dan transparan.

“Ini merupakan salah satu bentuk kerjasama dan sinergitas Pemko Padang Sidempuan dengan DPRD Padang Sidempuan,” tutupnya. (r)