WARTAMANDAILING.COM, Padang Sidempuan – Pemerintah Kota (Pemko) Padang Sidempuan mensosialisasika Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan No. 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Elektronik dan Launching Layanan Pengaduan Online melalui Website padangsidimpuankota.go.id.
Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Padang Sidempuan pada Senin (21/11/2022) di Emerald Hall Mega Permata Hotel ini diikuti oleh Asisten II, Kaban Baperlitbang, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se Kota Padang Sidempuan.
Kepala Diskominfo Kota Padang Sidempuan, Islahuddin Nasution, S.Sos mengatakan, bahwa Perda ini merupakan layanan yang digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik berbasis online.
“Tujuan dari peluncuran layanan pengaduan online ini, agar dapat merespon cepat keluhan yang disampaikan masyarakat yang tidak sempat ke kantor atau terkendala jarak. Dan layanannya kita berikan 24 jam dimana saja selama masih dalam wilayah Kota Padangsidimpuan,” terang Islahuddin Nasution.
Dijelaskan, layanan pengaduan pelayanan publik ini juga merupakan salah satu indikator pendukung keterbukaan informasi publik yang dijalankan oleh Pemko Padang Sidempuan.
Diharapkan dengan peluncuran layanan ini, masyarakat lebih mudah menyampaikan laporannya dan untuk penyampaian pengaduan atau keluhan mengenai pelayanan publik tersebut dapat di akses di portal resmi Pemko Padang Sidempuan yakni padangsidimpuankota.go.id.
Pengaduan melalui aplikasi Whatsapp yakni ke nomor 082289201177 dan melalui call center di nomor 082289201177. Admin akan meneruskan ke pejabat yang berwenang lalu pejabat yang berwenang akan menindaklanjutinya ke Instansi terkait.
Disebutkan juga, manfaat layanan pengaduan online ini antara lain, agar dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Kemudian, memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dapat menerima manfaat pelayanan di bidang Klkomunikasi dan Informatika baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sementara itu, Wali Kota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution SH, MM saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan, bahwa Perda No 1 Tahun 2022 ini merupakan turunan Perpres No 95 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis elektronik.
Ia mengingatkan kepada seluruh OPD agar tidak lalai, ia menegaskan kepada seluruh OPD agar melakukan pemantauan secara rutin pengaduan/ pelaporan yang masuk serta menindak lanjuti atas pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.
Sebab ia meyakini hal itu dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Wali kota juga berharap dengan adanya sistem elektronik ini, dapat lebih memudahkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat. (Nas)