Satpol PP Bersama Tim Terpadu Kembali Tertibkan PKL di Jalan Thamrin Padangsidimpuan

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, SH (foto: Warta Mandailing)

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim Terpadu yang melibatkan jajaran TNI dan Polri serta Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Sabtu (9/9/2023) malam kembali melakukan giat patroli penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu jalan maupun trotoar di sepanjang Jalan Thamrin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis mengatakan, penertiban dilakukan karena PKL telah melanggar aturan serta adanya keluhan dari masyarakat tentang keberadaan PKL menggelar dagangannya di lokasi yang dilarang kerap menimbulkan kemacetan bagi pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.

“Kami melaksanakan ini sesuai Surat Edaran Nomor : 331.1/130 tentang larangan berjualan di daerah milik jalan dan Daerah manfaat jalan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2023 tanggal 15 Agustus 2014 dan Peraturan Daerah Nomor 08 tahun 2005 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Daerah Kota Padangsidimpuan, kemudian SK Walikota Padangsidimpuan nomor : 428/KPTS/2022 tanggal 09 Nopember 2022 tentang Tim Penertiban, penataan, pembinaan pedagang kaki lima dan normalisasi peruntukan penggunaan jalan di Kota Padangsidimpuan,” papar pria yang biasa disapa Mamak Utom ini.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah berulang kali melakukan sosialisasi bahkan sudah ada Surat Himbauan dari Dinas Koperasi Usaha Kecil dan menengah perindustrian dan perdagangan nomor : 510/1138/2023 tentang larangan atau tidak lagi berjualan di sepanjang jalan Thamrin, jalan Patrice Lumumba dan jalan Mongonsidi.

Selain sudah melayangkan surat teguran pertama, kedua dan ketiga kepada PKL, lanjut dia, pihaknya juga sudah melaksanakan himbauan sosialisasi dan kebersihan di area tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Undangan Sekretariat Daerah nomor : 005/2653/2023 tanggal 06 September 2023.

“Dengan humanis, kita terus melakukan penertiban ini sesuai SOP dan berdasarkan Perda maupun Perwal. Sebab, lokasi dimaksud telah ada larangan bagi PKL untuk menggelar dagangannya. Sehingga diharapkan kesadaran mereka demi tercapainya kota Padangsidimpuan yang bersih dan sehat serta demi kelancaran aktivitas umum di area tersebut,” pungkas Mamak Utom.

Terlihat hadir saat penertiban itu, Kapolres Padangsidimpuan, Danyon Inf 123/RW, sejumlah Kasat dari Polres Padangsidimpuan, Danramil 02 Kota Padangsidimpuan dan beberapa kepala OPD serta Kabidnya dan tampak juga hadir Camat Padangsidimpuan Utara beserta jajaran tim dari Satpol PP dan Dinas Perhubungan kota Padangsidimpuan. (Nas)

Read More