Orang Tua Korban Kekerasan Anak di Gunung Manaon I Laporkan Pelaku ke Polres Tapsel

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas Utara – Tiga siswa SD Negeri 101620 Gunung Manaon I, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) inisial MI, AM dan AH mengalami sakit di kepala dan badan diduga akibat kekerasan serta penganiayaan oleh orangtua siswa lainnya.

Saat ini ketiga siswa tersebut mengalami trauma setelah mendapatkan kekerasan dari diduga pelaku bernama Amar Siregar pada hari Rabu, 6 Desember 2023 lalu di area SD Negeri 101620 Gunung Manaon I.

Syahrizal Afandi Namora Siregar, salah satu orang tua siswa yang menjadi korban dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak itu menceritakan, pada hari itu sekira pukul 07.00 WIB ketiga korban berangkat ke sekolah dengan keadaan basah akibat diguyur hujan. Tiba-tiba pelaku (Amar) memasuki ruangan kelas VI lalu melakukan kekerasan kepada MI dan AM.

“Setelah memukul kepala MI dan AM, pelaku kemudian mendatangi AH lalu menampar dan menendang hingga mengangkat dan menjatuhkan korban ke lantai yang juga pada saat kejadian kekerasan itu disaksikan salah seorang guru di sekolah itu,” ungkap Syahrizal.

Akibat perlakuan itu, para korban yang masih menduduki kelas V dan VI mengalami sakit di badan serta kepala sehingga orang tua korban merasa keberatan lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapsel untuk proses hukum lanjut.

“Kami tidak terima anak kami dianiya, sebab itu kami melaporkan pelaku ke Polres Tapsel untuk meminta keadilan bagi anak-anak kami yang masih tergolong di bawah umur. Kami berharap terlapor atas nama Amar Siregar segera diproses hukum,” pinta Syahrizal.

Laporan orang tua korban atas dugaan kejahatan terhadap anak oleh pelaku ke Polisi terdaftar di Polres Tapsel pada hari Jumat (8/12/2023) dengan nomor : STTLP/B/442/XII/2023/SPKT/ Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara sebagai terlapor Amar Siregar.

Read More

Terlapor diduga melakukan tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU 35/2014.

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak,” bunyi Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (Nas)

Related posts