Sat Narkoba Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Aek Horsik Badiri

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Tengah – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah lakukan penangkapan seorang Pria pelaku tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dari Aek Korsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (11/12/2023) pukul 17.00 WIB.

Adapun identitas pelaku yakni Pria berinisial R (35 th) warga Hajoran Kecamatan Pandan Kabupaten Tapteng.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH menjelaskan bahwa dari tersangka diamankan Barang Bukti sebanyak 10 (Sepuluh) Paket Narkotika Jenis Sabu, 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) Handphone merk Vivo dan 1 (Satu) dompet hitam.

Untuk Berat Bruto BB Narkotika Jenis Sabu : 10,79 (sepuluh koma tujuh puluh sembilan) gram.

Selain itu, Kasat Narkoba Polres Tapteng juga menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di rumahnya yang berlokasi di Aek Korsik Kecamatan Badiri, Tapteng.

Saat dilakuan penangkapan pelaku dan penggeledahan dari rumah pelaku, berhasil diamankan barang bukti satu buah dompet berwarna hitam berisikan 10 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening, dari atap kandang ayam didepan rumah pelaku diamankan satu unit timbangan digital serta satu unit handphone merk Vivo dari tangan pelaku.

Ketika petugas melakukan interogasi, pelaku mengakui memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya dari sekitar Simpang Tukka Pandan.

Read More

Selanjutnya, Pelaku dibawa ke Mako Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LN)

Related posts