Sejumlah Oknum Kepala Desa di Kecamatan Natal Diduga Langgar UU Desa Permendagri dan Surat Edaran Bupati

Pemberhentian perangkat Desa Secara sepihak oleh oknum kepala desa, fhoto : Ilustrasi.
Pemberhentian perangkat Desa Secara sepihak oleh oknum kepala desa, fhoto : Ilustrasi.

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Sejak dilaksanakannya Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2023 lalu, khususnya di Wilayah Kecamatan Natal banyak Perangkat Desa yang diduga menjadi korban pemberhentian secara sepihak oleh oknum-oknum Kepala Desa.

Tindakan sejumlah oknum Kepala Desa di Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal ini dianggap arogan, karena terindikasi bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 sebagai regulasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta mengangkangi Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 141/0392/DPMD/2023 Tanggal 15 Februari 2023, dan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Sebagaimana yang diamanatkan oleh Bupati Mandailing Natal melalui Surat Edarannya Nomor 0103/DPMD/2024 Tanggal 19 Januari 2024 pada poin pertama, dijelaskan bahwa Kepala Desa agar menunda Pelaksanaan Seleksi Penjaringan dan Penetapan Hasil seleksi Penjaringan Perangkat Desa sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal yang mengatur tentang Perangkat Desa.

Sementara itu, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dianggap secara sepihak serta tidak prosedural tersebut tetap saja dilakukan oleh sejumlah oknum Kepala Desa tertentu di Kecamatan Natal.

Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan, Sejumlah oknum Kepala Desa yang diduga telah melakukan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak tersebut, terindikasi oknum Kepala Desa Panggautan, oknum Kepala Desa Sasaran, oknum Kepala Desa Suka Maju, dan oknum Kepala Desa Rukun Jaya.

Salah seorang Perangkat Desa yang diduga diberhentikan oleh Kepala Desa secara sepihak, yaitu Rinaldi Perangkat Desa Suka Maju, kepada Wartawan ia mengaku sangat keberatan dan tidak terima atas tindakan Pemberhentian dirinya sebagai Perangkat Desa oleh Kepala Desa Suka Maju tersebut, karena menurutnya tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, bahkan ia menegaskan akan melakukan upaya hukum atas itu.

“Atas tindakan Kepala Desa Suka Maju yang memberhentikan saya secara sepihak dari Perangkat Desa ini, saya sangat keberatan dan tidak terima begitu saja, hal itu jelas tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai Undang-undang Desa, Permendagri 67 tahun 2017, serta sangat bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 0103/DPMD/2024, dan oleh karena hal tersebut kami akan melakukan upaya gugatan secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “ungkap Rinaldi.

Read More

Sementara, Zainal Abidin Kepala Desa Suka Maju yang dikonfirmasi Wartawan melalui Whatsapp, dengan beberapa hal yang dipertanyakan Wartawan, ia lebih memilih bungkam, dan tidak mau memberikan informasi apapun terkait tindakan Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak yang dilakukannya terhadap beberapa orang Perangkat Desanya.

Terkait permasalahan yang diduga telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, diminta Kepada Bupati Mandailing Natal dan Kadis PMD Mandailing Natal agar serius menanggapi dan menindaklanjutinya secara Komprehensif. (MAH)