Polres Palas Amankan 7 Pengedar Narkoba Selama Bulan Maret 2024

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, didampingi Wakapolres, Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap, Selasa 26 Maret 2024 dalam keterangan persnya menyebut Polres Palas komit memerangi narkoba di Palas, fhoto : Istimewa.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, didampingi Wakapolres, Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap, Selasa 26 Maret 2024 dalam keterangan persnya menyebut Polres Palas komit memerangi narkoba di Palas, fhoto : Istimewa.

WARTAMANDAILING.COM, Padang Lawas – Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap tujuh (7) terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja selama bulan Maret 2024.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, didampingi Wakapolres, Kompol Sugianto dan Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap, Selasa 26 Maret 2024 dalam keterangan persnya menyebut Polres Palas komit memerangi narkoba di Palas.

“Tangkapan ini merupakan komitmen kita dalam memberantas narkoba di Padang Lawas. Kami (Polres Palas) mengajak pers dan masyarakat bekerjasama memerangi narkoba,” harap Diari.

Sementara itu Kasat Resnarkoba, AKP Said Rum Harahap mengatakan sepanjang bulan Maret Polres Palas berhasil menangkap dan mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja.

“Kita berhasil menangkap dan mengamankan tersangka inisial K, DR, MF dan M di Desa Ujung Batu ,Kecamatan Hutaraja Tinggi bersama sejumlah barang bukti,” kata Said.

Kemudian Polisi kembali menangkap NH dan RH yang diketahui memiliki dan mengedarkan sabu dan ganja di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun.

Sedang RH sendiri tidak hanya mengedar barang haram itu, juga merupakan bandar yang sesuai keterangannya barang didapat dari seseorang dari luar daerah.

Read More

“RH merupakan residivis yang baru saja bebas pada Nopember lalu dalam kasus yang sama,” ujar Said.

Kemudian, dikatakan Said, pihaknya juga menangkap tersangka D, dengan barang bukti sabu delapan paket kecil yang biasa beroperasi dan mengedarkan narkoba di sekitaran Kecamatan Barumun.

Kedua orang tersangka ini berhasil kami tangkap pada Sabtu (23/03)2024) sekira jam 01.00 dini hari di Desa Tanjung Botung, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, untuk barang bukti yang berhasil kami amankan langsung dari tangan RHH seperti yang kami tayangkan perlihatkan di atas meja ada 123 paket jenis sabu seberat 24, 76 gram, ada juga sekop satu, handphone, buku catatan transaksi, serta uang senilai Rp.207.000.

“Jadi mereka ini rekan rekan insan Pers , para tersangka ini kami kenakan terapkan pasal 114 ayat 2, pasal 111, 112, 132 UU narkotika Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Ujar Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Said Rum Harahap, SH, pada pres releasenya Polres Palas tersebut. (Wahyu P Siregar)