Polres Padangsidimpuan Amankan Tersangka Kasus Pencabulan dan Pencurian Anak

WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan — Unit Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan dipimpin AKP Hasiholan Naibaho, SH., MH, berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana terhadap anak.

Kejadian bermula ketika korban berinisial KA (14) dilaporkan hilang sejak 29 April 2026, kemudian ditemukan di sebuah warnet Kelurahan Wek II, Kota Padangsidimpuan pada 9 Mei 2026.

Korban mengaku telah dibawa ke tempat kosong di Partapean, lalu dicabuli sebanyak 3 kali dan dipaksa menyerahkan sepeda motor Honda Beat serta ponsel ZTE miliknya.

Pelaku juga mengancam tidak akan mengembalikan korban apabila tidak menuruti kehendaknya. Kerugian dialami pelapor sebesar Rp8.315.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bernama ITS alias Birong (36 tahun), warga Padangsidimpuan Selatan. Pada 15 Mei 2026, tim menerima informasi bahwa tersangka berada di Desa Sipakko, Tapanuli Selatan, lalu segera bergerak dan berhasil mengamankannya.

Tersangka mengakui perbuatannya. Kasus ini diduga melanggar Pasal 414 Ayat (2) jo Pasal 476 Ayat UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Berkas perkara telah dilengkapi dan akan diserahkan ke Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut. (r)

Bacaan Lainnya
Contoh Gambar di HTML

Pos terkait