WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar peredaran narkotika besar-besaran di wilayah Kota Padangsidimpuan, Minggu (27/9/2026) dini hari.
Sebanyak 26 bungkus ganja dengan berat mencapai 10 kilogram diamankan, satu pelaku ditangkap, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk daftar pencarian orang.
Penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim opsnal pada Sabtu (26/9/2026) pukul 18.00 WIB terkait adanya pengiriman narkotika yang dibawa menggunakan sepeda motor menuju pusat kota.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, S.H., M.H. langsung mengerahkan tim untuk melakukan pengintaian dan penyergapan.
Sekitar pukul 02.00 WIB, tepat di Jalan HT. Rizal Nurdin, Kelurahan Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, petugas menghentikan sepeda motor Honda Beat berwarna hijau tanpa nomor polisi yang dikendarai dua orang laki-laki.
Saat didekati, pengemudi motor melompat dan melarikan diri ke arah kegelapan malam, sementara penumpang yang berinisial SSS (25 tahun, warga Angkola Barat, Tapanuli Selatan) berhasil diamankan.
Dua karung putih yang dibawa keduanya ternyata berisi 26 bungkus ganja yang disamarkan di antara potongan batang pisang, lalu dibalut lakban kuning. Berat keseluruhan mencapai 10.000 gram (10 kilogram).
Pelaku yang ditangkap mengaku menerima upah sebesar Rp1.000.000 untuk mengantar barang tersebut atas perintah seseorang yang tidak dikenal, melalui pesan WhatsApp. Ia tidak mengetahui secara pasti siapa pemilik barang maupun tujuan akhir pengiriman.
Penggeledahan dan penyerahan barang bukti disaksikan langsung oleh Lurah Pijorkoling Yanrakasiwi serta Kepala Lingkungan I Suhail Harahap guna menjamin transparansi proses.
Satu pelaku yang melarikan diri saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pihak kepolisian terus melakukan pengejaran sekaligus menelusuri jejak jaringan di balik pengiriman barang haram tersebut.
Barang bukti yang diamankan:
- 26 bungkus ganja (10 kg)
- 2 karung putih
- 1 unit ponsel Samsung
- 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor
- Uang tunai Rp1.000.000
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan ke nomor layanan 110.
“Bersama-sama kita jaga Padangsidimpuan agar tetap bersih dari narkoba. Jangan ragu melapor jika melihat sesuatu yang mencurigakan,” imbau AKP Juli. (Dedi)






