WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti berupa satu bal diduga ganja, pada Rabu sore (10/6/2026).
Penangkapan bermula ketika tim operasional menerima informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi.
Saat melakukan pemantauan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru.
Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan. Di dalam jok motor ditemukan satu buah karung berisi satu bal diduga narkotika golongan jenis ganja.
Pengemudi motor yang diamankan diketahui berinisial MIS (56), beralamat di Desa Simirik, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Dalam pemeriksaan awal, MIS mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang dipanggil ION untuk menjemput barang tersebut di Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Ia menyebutkan bahwa ION juga memberikan sepeda motor, sebuah ponsel merek Nokia, dan uang sebesar Rp2.250.000, dengan rincian Rp2.000.000 untuk diserahkan kepada pihak penjual dan sisanya sebagai imbalan kerja.
MIS juga memberitahu bahwa ION sedang menunggunya di kawasan Jalan Bypass, Kelurahan Batunadua Julu.
Berdasarkan keterangan itu, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama EIM alias ION, 49 tahun, beralamat di Jalan Mesjid Nomor 12, Kelurahan Bagas Na Godang, Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
Selain ganja dan sepeda motor, barang bukti yang turut diamankan adalah satu unit ponsel merek Nokia berwarna hitam dan satu buah karung berwarna putih.
Seluruh proses penggeledahan dan penangkapan dilakukan secara sah serta disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat bernama Amin.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan membuat berita acara pemeriksaan terhadap para tersangka.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika yang diduga lebih luas.
Perkara juga telah digelar guna diperdalam sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum selanjutnya. (Tim)






