WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Tano Tombangan Angkola (Tantom), Kabupaten Tapanuli Selatan, mendapat sorotan dari Ketua Parsadaan Rim Ni Tahi Hayuara Mardomu Bulung, Kaslan Dalimunthe.
Kaslan menilai aktivitas pertambangan ilegal yang menggunakan alat berat jenis excavator tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat.
Menurutnya, praktik pertambangan tanpa izin harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, terutama instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal dapat berdampak jangka panjang. Selain itu, aktivitas yang tidak memiliki izin juga berpotensi menimbulkan konflik sosial serta mengurangi manfaat yang seharusnya diterima negara dan masyarakat dari pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya, Jumat (12/6/2026).
Ia juga menyoroti semakin banyaknya alat berat yang disebut beroperasi di sejumlah lokasi pertambangan di wilayah Tantom yang berbatasan dengan Kabupaten Mandailing Natal. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat pengawasan lebih ketat guna memastikan seluruh aktivitas yang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Hayuara Mardomu Bulung itu berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengawasan serta penindakan secara profesional terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Selain aspek penegakan hukum, ia juga mendorong adanya upaya perlindungan lingkungan yang lebih serius mengingat kawasan pertambangan berada di daerah yang memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat sekitar.
“Masyarakat tentu berharap sumber daya alam dapat dikelola secara bertanggung jawab, memberikan manfaat ekonomi, namun tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Kaslan juga menilai maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin yang berlangsung secara terbuka dan menggunakan alat berat patut menjadi perhatian serius. Menurutnya, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana aktivitas tersebut bisa dapat berlangsung.
“Jika aktivitas tambang ilegal dengan menggunakan alat berat dapat beroperasi dalam jangka waktu yang lama, tentu muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum perlu menelusuri apakah ada oknum-oknum tertentu yang diduga membekingi, memberikan perlindungan, atau melakukan pembiaran terhadap aktivitas tersebut,” tegasnya.
Meski demikian, Kaslan menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa upaya penanganan pertambangan ilegal memerlukan sinergi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga elemen masyarakat sipil agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
Hingga kini, aktivitas pertambangan di sejumlah wilayah Kecamatan Tantom masih menjadi perhatian publik. Berbagai kalangan berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan sesuai hukum serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun lingkungan. (Has)
