WARTAMANDAILING.COM, Padangsidimpuan – Lurah Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Paisal Nasution dengan mantan Camat Padangsidimpuan Selatan, Paruhum Harahap, S.Sos diduga telah melakukan penipuan surat pernyataan ahli waris yang menyebutkan si pewaris telah meninggal dunia.
Dugaan itu terlihat pada surat yang diterbitkan pada tanggal 3 Agustus 2016 lalu, pernyataan yang ditanda tangani empat orang ahli waris dan diketahui Lurah Ujung Padang dan Camat Padangsidimpuan Selatan saat itu dengan dibubuhi materai 6000 serta masing-masing stampel Kelurahan dan Kecamatan tersebut.
Foto copy surat pernyataan ahli waris yang didapatkan Warta Mandailing, tertulis didalamnya bahwa H.M Tigor Piliang (suami) dengan Hj. Seri Maulina Lubis (istri) telah dinyatakan meninggal dunia pada tahun 1999 yang dikebumikan di TPU Ujung Padang.
Namun, informasi yang dihimpun dari adik kandung Hj. Seri Maulina Lubis mengatakan bahwa kakaknya (Hj. Seri Maulina Lubis) belum meninggal dunia bahkan masih dalam kondisi sehat dan saat ini berada di Kota Medan.
“Kakak itu masih hidup, sekarang ada di Medan, memang sudah berumur 70 tahun, daya ingat kakak itu sudah lemah, anaknya ada juga pengacara di Jakarta,” sebut adik kandung Hj. Seri Maulina Lubis kepada Warta Mandailing, Selasa malam (21/4/2020).