Ranperda RDTR dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru 2020 – 2040 dan Nota Kesepakatan Rancangan KUPA – PPAS P. APBD Tapsel TA 2020 Disetujui

(Foto: Dokumentasi Humas Pemkab Tapsel)

WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan menyetujui keputusan bersama terhadap Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020-2040 serta Nota Kesepakatan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah.

Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, SH dalam sambutannya menyampaikan, bahwasanya yang berhubungan dengan Ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020 – 2040 sudah sesuai dengan perintah dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan beberapa waktu yang lalu.

“Berkaitan dengan hal tersebut saya selalu sampaikan bahwa di Tapsel tidak ada yang namanya kota satelit, begitu juga dengan Batang Toru, Sipirok, Batang Angkola, Sayur Matinggi, dan sekitarnya secara bertahap kedepan akan bisa menghadirkan rencana tata ruang untuk zonasi- zonasi tertentu,” jelas Bupati, Senin, (27/7/2020).

Begitu juga dikatakannya, rencana Detail Tata Ruang (RDTR) mengambil zonasi tertentu, dengan meminta bantuan dari pemerintah pusat, seperti RDTR yang ada di Batang Toru semua itu ditangani oleh Kementerian PU dan PR.

“Apabila dilihat dari sisi kewajiban itu merupakan hak dari pemerintah daerah (Tapsel), sehingga ini patut di syukuri karena APBD Tapsel bisa lebih hemat. Dengan demikian ini menjadi salah satu yang terus di kembangkan oleh Pemerintah Kabupaten, yang saat ini sedang dibahas mengenai tata ruang Sipirok dengan menggunakan anggaran dari tingkat Provinsi,” ucapnya.

Bahkan, Syahrul mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, Kementerian PU dan PR, Direktorat Jenderal Pencipta Karya yang telah membantu sehingga RDTR bisa disahkan dengan berbagai masukan dari anggota DPRD Tapsel.

“Tentu di tengah pandemi covid-19 saat ini serta dengan berbagai aturan yang berlaku, sehingga terjadi beberapa kali pengurangan, kedepan semoga tidak ada lagi pengurangan di tengah jalan,” ungkap Syahrul.

Read More

Selain itu, Ia juga menyampaikan hasil dari pembahasan KUPA- PPAS Perubahan APBD Tapsel tahun 2020 terjadi pengurangan pendapatan dan belanja dikarenakan berkurangnya DanaTransfer dan PAD, akan tetapi prinsip Anggaran yang berimbang tetap di pedomani.

“Tentu kita perlu bersyukur di tengah pengurangan anggaran, masyarakat kita tetap masih bisa menikmati program pembangunan walaupun tidak terlalu besar,” pungkasnya.

Begitu juga disampaikan, Ketua DPRD Tapsel Husin Sogot Simatupang dalam menyampaikan bahwasanya rapat tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 21 Juli 2020 sampai tanggal 27 Juli 2020 dan hasilnya sudah mendapat persetujuan, yakni mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Batang Toru tahun 2020-2040 serta Nota Kesepakatan tentang KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2020.

“Walaupun dalam penyelenggaraan rapat, sering terjadi perbedaan pendapat dari setiap anggota rapat, dan itu merupakan salah satu cara kita kedepan dalam menata pembangunan Tapsel kearah yang lebih baik lagi,” ujar Husin.

Usai memberikan sambutan masing masing, dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama dan nota kesepakatan antara pimpinan DPRD dan Bupati Tapanuli Selatan.(r/yus)

Related posts