Perangkat Desa Manombo Diduga Terima Dana BLT, Bolehkah?

Pembagian dana BLT di Desa Manombo (foto: PWO Eks Barteng)

WARTAMANDAILING.COM, Padanglawas – Penerima BLT Desa sudah diatur dalam surat edaran Menteri Desa No. 11 Tahun 2020. Ada 3 indikator yang dikeluarkan oleh Kementrian Desa (Kemendes) tentang orang-orang yang dapat menerima BLT dari Desa, yakni:

1. Orang miskin, orang miskin yang tidak mendapatkan PKH, BPNT, BLT Pusat dan BLT daerah. Serta orang miskin yang sesuai indikatornya dari Kemensos yaitu, mereka yang berpenghasilan dibawa 600 ribu perbulan.

2. Mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis.

3. Mereka yang terdampak adanya pandemi Covid-19. Seperti kehilangan pekerjaan dan penghasilan.

Dalam hal ini, BPD dan perangkat desa tidak bisa masuk di dalam masyarakat penerima BLT Desa, karena pertama, tunjangan dari BPD sudah 1 juta ke atas sesuai dengan klasternya. Begitupun perangkat desa, dimana siltapnya 2 juta. Selain itu, BPD dan Perangkat desa tidak terdampak, karena ada atau tidak adanya Covid-19 mereka tetap tergaji. Masuk atau tidak masuk kantor, mereka juga terus digaji setiap bulannya.

Lain halnya di Desa Manombo, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Informasi yang dihimpun dari beberapa warga, diduga oknum Kaur dan BPD nya menerima Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Manombo yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Salah satu warga yang ditemui awak media mengatakan, sebagai warga Desa Monombo, mereka merasa dirugikan dan merasa dibodohi oleh oknum Kepala Desa yang diketahui menjabat sementara, yakni Indra Gunawan Hasibuan.

Read More

“Kami keberatan BLT Desa Manombo yang seharusnya dibagikan kepada warga yang terdampak covid-19 malah dibagikan oleh Pengganti jabatan sementara (Pjs) Kepala Desa Manombo Indra Gunawan Hasibuan kepada seluruh Kaur Desa dan BPD,” ungkap R.H yang juga salah satu Tokoh Masyarakat di Desa itu.

Dikatakan R.H, diketahuinya Pjs Kepala Desa Manombo adalah seorang aparatur negara atau seorang ASN di kantor Camat Barumun Tengah. Seharusnya, katanya lagi, seorang ASN lebih mengetahui tentang peraturan dan tata cara maupun ketentuan hak yang layak menerima dana BLT tersebut, sebaliknya Pjs Kades Manombo seolah mengindahkan aturan-aturan yang ada.

“Anehnya, saat penyerahan BLT tersebut, turut serta kehadiran Camat Barumun Tengah, Samsyuddin Rangkuti beserta para stafnya,” pungkas R.H.

Sementara itu, Persatuan Wartawan Online Eks Barumun Tengah (PWO EKS BARTENG) terkait permasalahan BLT yang ada di Desa Manombo serta dugaan adanya informasi perangkat desa yang menerima dana BLT, pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada Camat Barumun Tengah, Samsyuddin Rangkuti.

“Namun, dari pantauan dilapangan, kami menduga Pihak Camat dan Pjs Kades Manombo bekerja sama untuk memperkaya diri,” kata Wakil Sekretaris PWO Eks Barteng, Sahmuzir Siregar, Minggu (6/9/2020).

“Kami dari PWO Eks Barumun Tengah akan melaporkan permasalahan ini ke pihak penegak hukum di Padanglawas dan meminta agar mereka menjalankannya sesuai dengan UU nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana disebutkan UU nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 tahun 2001 Pasal 2 ayat 2 yang berbunyi ‘Tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam masa bencana ancaman hukumannya adalah pidana mati‘,” tandasnya.(sadar)

Related posts