Bawa Ganja 7,8 Kg, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Polisi

Kapolres Madina AKBP H. M. Reza CAS, SIK, SH. MH. Bersama jajaran polres madina gelar press rilis. fhoto : Syahren

WARTAMANDAILING.COM, Mandailing Natal – Seorang Residivis kasus narkoba, FD (27) warga Kelurahan Kayu Jati, Panyabungan kembali ditangkap polisi karena membawa ganja seberat 7,8 Kg.

Pelaku ditangkap Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) saat melintas di Jalan Willlem Iskander mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi.

Kapolres Madina, AKBP H. M. Reza Chairul AS mengatakan, sebelum terjadinya penangkapan, tim telah mengintai pelaku di kawasan Dalan Lidang. Sebab informasi dari masyarakat menyebutkan, pelaku akan keluar dari Desa Sipapaga menuju Panyabungan.

“FD ini terlihat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi. FD ini memang sudah kita intai. Setelah dibuntuti dan kita berhentikan sekira pukul 21,15 wib selasa 28/6 malam, benar FD membawa tujuh bal ganja kering,” kata Kapolres, dalam keterangan persnya, Rabu (29/6/2022). 

Kapolres menjelaskan barang bukti ganja itu ditemukan dalam sebuah karung berwarna putih yang dibawa pelaku di atas sepeda motornya. Dan sebutnya, ganja didapat FD dari HS di kawasan Desa Tambangan.

HS pun kini menjadi target operasi Satnarkoba Polres Madina. Sementara FD, ditahan dan dikenakan Pasal 115 ayat (2) dengan ancaman hukuman seumur hidup atas perbuatannya. (Syahren)

Read More

Related posts