WARTAMANDAILING.COM, Tapanuli Selatan – Tim Resmob atau Team Khusus Anti Bandit (Tekab) yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas jalanan seperti curas, curat, curanmor, dan juga peredaran Narkoba yang disebut Anti Bandit 3CN dihidupkan.
Tim Huraba Anti Bandit adalah adalah personel Polres Tapsel, Gabungan antara personil Satuan Reserse Kriminal yang dimpin oleh Kasat Reskrim AKP Ginanjar Fitriadi SH., S.IK dan Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP. Eddy Sudrajad,SH secara resmi dilantik Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Irwa Zaini Adib, Senin (17/2/2020) di depan Mapolres Tapsel.
Tim Huraba Anti Bandit ini sendiri beranggotakan 30 personil terdiri dari Polisi Laki-Laki dan juga Polisi Wanita yang siap beraksi dalam penaggulangan kasus kriminal jalanan juga narkoba.
Tim yang di bentuk oleh Kapolres Tapanuli Selatan ini adalah merupakan tidak lanjut atas intruksi Kapolda Sumatera Irjen Drs. Martuani Sirmin, M.Si.
Tim Huraba Anti Bandit ini juga membacakan ikrar dengan tujuan memberikan komitmen kepada masyarakat bahwa kami bersungguh-sungguh dalam menangani masalah 3CN (Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba) yang ada dalam masyarakat.
“Dalam salah satu poin dalam ikrar tersebut ada poin yang menerangkan bahwa Tim Huraba Anti Bandit akan melindungi dan menjaga kerahasian masyarakat yang melaporkan dan memberi informasi tindak pidana baik itu kriminalitas jalanan maupun informasi tentang peredaran narkoba,” ujar Kasubbag Humasy Polres Tapsel, Alfian Sitepu dalam siaran persnya.
Dikatakan, Tim Huraba Anti Bandit juga selain menangani penidakan terhadap pelaku 3CN (Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba) juga mempunyai sisi humanis bersahabat kepada masyarakat dengan dilaksanakan nya patroli dialogis ditengah-tengah masyarakat yang berguna untuk mendengarkan keluhan masyarakat di bidang keamanan.
“Keluhan tersebut akan kami tindak lanjuti serta kami laporkan kepada masyarakat hasil dari penindakan yang tim huraba lakukan,”katanya.
Selain patroli dialogis tim huraba anti bandit juga melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat hal ini di aplikasikan dengan sosialisasi hukum tentang tindak pidana cabul ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah hukum tapsel.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk senantiasa berpartisiapasi untuk ikut menjaga keamanan dari tindak pidana 3CN (Curat, Curas, Curanmor dan Narkoba) dengan cara berani melaporkan segala bentuk tindak pidana kepada kami melalui No.Telp 08116122009 atau melalui media social kami di: Instagram:@satreskrimtapsel, Facebook Satreskrim Polres Tapanuli Selatan, Twitter @satreskrim_ts,” tambah Alfian.
“Untuk memudahkan laporan dari masyarakat kepada kami dan akan kami tindak lanjuti berupa berita kepada pelapor yang nantinya pelapor akan kami berikan apresiasi jika laporan tersebut valid atau benar dan kami akan jamin kerahasian pelapor,” tutupnya.(wm/medanbisnisdaily.com)